Koreksi Pasal 10
PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dan ayat
(4) wajib menyusun dan menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. laporan realisasi triwulanan; dan
b. laporan keuangan Badan Usaha.
(3) Badan Pengatur setiap triwulan melakukan verifikasi atas pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Badan Pengatur melakukan verifikasi tahunan atas pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengatur.
Koreksi Anda
