Koreksi Pasal 9
PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, gas bumi
melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan gas bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).
Koreksi Anda
