Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan/atau harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam valuta asing pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank INDONESIA pada bulan berkenaan.
Koreksi Anda