Koreksi Pasal 4
PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut:
No.
Lapisan Volume Penjualan Bahan Bakar Minyak Besaran Persentase dari Jenis Harga Jual Masing-masing Jenis Bahan Bakar Minyak per Liter
1. Lapisan Volume Penjualan sampai dengan
25.000.000 (dua puluh lima juta) Kiloliter per Tahun 0,250% (nol koma dua ratus lima puluh persen)
2. Lapisan Volume Penjualan di atas
25.000.000 (dua puluh lima juta) Kiloliter sampai dengan 50.000.000 (lima puluh juta) Kilo Liter per Tahun 0,175% (nol koma seratus tujuh puluh lima persen)
3. Lapisan Volume Penjualan di atas
50.000.000 (lima puluh juta) Kiloliter per Tahun 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen)
(2) Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Koreksi Anda
