Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar Minyak: aviation gasoline, aviation turbine, gasoline, gas oil kerosene, diesel oil, dan fuel oil. (2) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi. (3) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi. (4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda