Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah. (2) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan permintaan Penerima Hibah sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan. (3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan.
Koreksi Anda