Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan melalui tahapan: a. pengadaan barang/jasa; dan b. serah terima barang/jasa. (2) Kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.
Koreksi Anda