Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah di luar DRPH yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (2) Pelaksanaan Pemberian Hibah di luar DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda