Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri.
Koreksi Anda