Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Pemberian Hibah dilakukan dengan mengacu pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan usulan Pemberian Hibah kepada Menteri Luar Negeri. (3) Usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. calon Penerima Hibah; b. perkiraan nilai hibah; c. hasil yang diharapkan; d. rencana pelaksanaan untuk usulan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan; dan e. analisis manfaat Pemberian Hibah.
Koreksi Anda