Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan biaya, pajak, dan bea keluar untuk Pemberian Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda