Koreksi Pasal 32
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Teks Saat Ini
(1) Menteri bersama Menteri Luar Negeri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pemberian Hibah secara berkala setiap semester.
(2) Publikasi informasi mengenai Pemberian Hibah paling sedikit memuat:
a. kebijakan tentang Pemberian Hibah;
b. jumlah Pemberian Hibah;
c. Penerima Hibah; dan
d. realisasi kemajuan pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
