Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Luar Negeri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan mengenai kinerja pelaksanaan Pemberian Hibah dan kesesuaian dengan peruntukannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda