Koreksi Pasal 7
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Hibah bersumber dari APBN.
(2) Pemberian Hibah yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerimaan dalam negeri.
Koreksi Anda
