Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dikelola oleh Menteri. (2) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah.
Koreksi Anda