Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Hibah harus memenuhi prinsip: a. sesuai kemampuan keuangan negara; b. kehati-hatian; c. transparan; dan d. akuntabel. (2) Pemberian Hibah memperhatikan: a. kebijakan luar negeri; dan b. kebutuhan dan permintaan Pemerintah Asing/ Lembaga Asing.
Koreksi Anda