Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang dikenakan Sanksi Administratif. (3) Penyampaian keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. (4) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang dikenai Sanksi Administratif tidak hadir saat penyampaian keputusan Sanksi Administratif, keputusan dikirim kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
Koreksi Anda