Koreksi Pasal 40
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pemerintahan yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan beberapa jenis Pelanggaran Administratif dikenai satu jenis Sanksi Administratif yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
(2) Pejabat Pemerintahan yang pernah dikenai Sanksi Administratif kemudian terbukti melakukan Pelanggaran Administratif yang sifatnya sama dikenai Sanksi Administratif yang lebih berat dari Sanksi Administratif terakhir yang pernah dikenai.
(3) Pejabat Pemerintahan tidak dapat dikenai Sanksi Administratif dua kali atau lebih untuk satu Pelanggaran Administratif.
Koreksi Anda
