Koreksi Pasal 39
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi pertimbangan bagi Pejabat yang Berwenang dalam mengenakan Sanksi Administratif.
(2) Keputusan pengenaan Sanksi Administratif harus disebutkan jenis pelanggaran dan sanksi yang dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif.
Koreksi Anda
