Koreksi Pasal 38
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, aparat pengawasan intern pemerintah dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur kepegawaian dan unsur lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
