Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, aparat pengawasan intern pemerintah dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur kepegawaian dan unsur lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda