Koreksi Pasal 37
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
Pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
Koreksi Anda
