Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif, Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan.
Koreksi Anda