Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang, Badan melakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah. (2) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintahan melakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian uang ke kas negara dan tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda