Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas: a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan; b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan lain; dan c. memberikan pertimbangan kepada Atasan Pejabat mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksinya.
Koreksi Anda