Koreksi Pasal 28
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah menteri, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang ditunjuk oleh PRESIDEN.
(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah pimpinan lembaga, maka pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah lembaga.
Koreksi Anda
