Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah provinsi/daerah selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Koreksi Anda