Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu melakukan verifikasi terhadap dugaan Pelanggaran Administratif.
Koreksi Anda