Koreksi Pasal 23
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu melakukan verifikasi terhadap dugaan Pelanggaran Administratif.
Koreksi Anda
