Koreksi Pasal 22
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif ringan pemeriksaan dilakukan oleh Atasan Pejabat.
(2) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui:
a. Keputusan dan/atau Tindakan itu benar-benar ada dan ditandatangani dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan;
b. Keputusan telah memenuhi syarat sahnya Keputusan;
c. faktor yang mendorong atau menyebabkan terbitnya dan/atau dilakukannya Keputusan dan/atau Tindakan; dan
d. dampak atau akibat dari Keputusan dan/atau Tindakan.
(3) Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan didukung dengan data sehingga Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat mengenakan
sanksi dengan pertimbangan yang seksama tentang sanksi yang dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan.
(4) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup.
Koreksi Anda
