Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengaduan masyarakat tidak dilanjuti oleh Atasan Pejabat tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada aparat pengawasan intern pemerintah untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya penyerahan pengaduan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas pengaduan tersebut. (3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat pengawasan intern pemerintah tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Koreksi Anda