Koreksi Pasal 16
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
(1) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Atasan Pejabat.
Koreksi Anda
