Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan Pejabat.
Koreksi Anda