Koreksi Pasal 11
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dijatuhkan secara langsung oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif.
(2) Sanksi Administratif sedang atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal.
Koreksi Anda
