Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Atasan Pejabat apabila tidak: a. MENETAPKAN persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan terhadap permohonan persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima; b. memberikan alasan penolakan secara tertulis apabila melakukan penolakan terhadap permohonan persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d; c. memeriksa, meneliti, dan MENETAPKAN Keputusan terhadap laporan atau keterangan Warga Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan atau keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; d. MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam hal menilai terdapat Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; atau e. melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d kepada Atasan Pejabat dan menyampaikan keputusan tersebut kepada pejabat yang MENETAPKAN Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda