Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi Administratif terdiri atas: a. Sanksi Administratif ringan; b. Sanksi Administratif sedang; dan c. Sanksi Administratif berat.
Koreksi Anda