Koreksi Pasal 4
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
Sanksi Administratif terdiri atas:
a. Sanksi Administratif ringan;
b. Sanksi Administratif sedang; dan
c. Sanksi Administratif berat.
Koreksi Anda
