Koreksi Pasal 43
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua Pelanggaran Administratif yang dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat Pelanggaran Administratif dilakukan.
(2) Apabila terjadi Pelanggaran Administratif sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
