Koreksi Pasal 42
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tidak tetap kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
