Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tidak tetap kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Koreksi Anda