Koreksi Pasal 2
PP Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 yang digunakan untuk mendanai biaya operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp3.460.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
