Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GAJI ATAU PENSIUN ATAU TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas www.djpp.kemenkumham.go.id sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2013. (2) Penerima pensiun dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2013.
Koreksi Anda