Koreksi Pasal 4
PP Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN GAJI ATAU PENSIUN ATAU TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2013.
(2) Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juni
2013.
Koreksi Anda
