Koreksi Pasal 52
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri melakukan penilaian terhadap dokumen yang dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
