Koreksi Pasal 50
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Rumpun atau galur ternak yang dihasilkan melalui kegiatan pemuliaan dapat dilakukan pelepasan.
(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap rumpun atau galur ternak yang memenuhi syarat baru, unik, seragam, dan stabil, serta diberi nama.
Pasal 51 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
