Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah negara asing atau lembaga internasional yang akan melakukan alih SDG Hewan harus memenuhi persyaratan: a. menyiapkan rancangan persetujuan atas dasar informasi awal, kesepakatan bersama, dan perjanjian alih SDG Hewan; b. bekerjasama dengan lembaga penelitian di INDONESIA; c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem nasional penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Perjanjian alih SDG Hewan dapat dilakukan setelah persetujuan atas dasar informasi awal telah disetujui. Pasal 67 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda