Koreksi Pasal 65
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan dilakukan melalui perjanjian alih SDG Hewan.
(2) Perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara asing atau lembaga internasional.
Koreksi Anda
