Koreksi Pasal 34
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Konservasi SDG Hewan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh masyarakat dan/atau badan usaha.
(3) Konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. konservasi in-situ;
[
b. konservasi lekat lahan; dan/atau
c. konservasi ex-situ
Koreksi Anda
