Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konservasi SDG Hewan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh masyarakat dan/atau badan usaha. (3) Konservasi SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan: a. konservasi in-situ; [ b. konservasi lekat lahan; dan/atau c. konservasi ex-situ
Koreksi Anda