Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada peternak dan perusahaan peternakan untuk memproduksi benih dan/atau bibit yang berasal dari rumpun atau galur ternak introduksi, dan rumpun atau galur ternak yang telah dilepas. (2) Pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui pemberian pedoman mengenai: b. pembenihan dan/atau pembibitan yang baik; c. promosi hasil pembenihan dan/atau pembibitan; d. kemudahan dalam melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan.
Koreksi Anda