Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produksi benih dan/atau bibit dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Benih . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari rumpun atau galur ternak asli, lokal, introduksi, maupun rumpun atau galur ternak yang telah dilepas.
Koreksi Anda