Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan izin eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) harus disertai: a. identitas pemohon; b. rencana kegiatan eksplorasi yang paling sedikit berisi penjelasan mengenai kawasan, jenis SDG Hewan, metodologi, dan jangka waktu eksplorasi; c. keterangan dari instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau perorangan warga negara INDONESIA yang menjadi mitra kerja pemohon; dan d. surat keterangan, rekomendasi, atau persetujuan dari lembaga penjamin. (2) Permohonan izin eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah memperoleh persetujuan atas dasar informasi awal dari pemilik SDG Hewan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Izin eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda