Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan benih atau bibit ternak dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan untuk: a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. mengatasi kekurangan benih atau bibit di dalam negeri; dan/atau d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda