Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan benih dan/atau bibit ternak merupakan tanggungjawab Pemerintah. (2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pengadaan di dalam negeri; dan/atau b. pemasukan dari luar negeri.
Koreksi Anda