Koreksi Pasal 71
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemasukan dan pengeluaran benih dan bibit ternak diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
