Koreksi Pasal 70
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran benih dan bibit dari wilayah negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan mempertimbangkan kepentingan nasional.
(2) Pengeluaran benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri.
Koreksi Anda
